Kecubung Jaya – Pemerintah Kampung Kecubung Jaya bersama jajaran terkait melaksanakan kegiatan Evaluasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKAMP) Tahun Anggaran 2026 di Kantor DPMK. Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur kampung, pendamping desa, serta perwakilan dari pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh perencanaan program pembangunan kampung telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Dalam pertemuan tersebut, peserta rapat membahas berbagai usulan kegiatan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik.
Dalam kegiatan ini juga dipimpin langsung Oleh Plt Dinas DPMK/K Kabupaten Tulang Bawang, Ibu Diana Angraini SH., MH., dan Ketua Tim Asistensi RAPB Kampung Tahun Anggaran 2026, Bapak Anuari SH., MH., M.Si. Dalam sambutanya Plt Dinas DPMK/K Kabupaten Tulang Bawang, berpesan kepada semua Kampung, bahwa kegiatan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peremendesa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025, Tentang Petunjuk oprasional penggunaan dana desa tahun 2026. Ada delapan Prioritas Dana Desa dan delapan larangan dalam penggunaan dana desa di tahun 2026 ini, sebagai berikut :
1. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 :
- Penanganan Kemiskinan Ekstrim, program bantuan sosial & pemberdayaan warga.
- Penguatan Desa berketahanan Iklim & tangguh bencana mitigasi iklim & siaga bencana.
- Peningkatan promosi & layanan Kesehatan Skala Desa layanan kesehatan berkualitas & merata.
- Program Ketahanan Pangan & lumbung Desa pengembangan lumbung pangan & ekonomi Desa.
- Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih mendorong koperasi sebagai tulang punggung ekonomi.
- Pembangunan Infrastruktur Desa dilaksanakan melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Pembangunan Infrastruktur Desa menuju desa modern berbasis teknologi.
- Program sektor prioritas lainnya pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa.
2. Larangan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 :
- Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
- Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah kampung dan pemerintah daerah semakin kuat, sehingga pelaksanaan pembangunan pada tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.